Cari

Senin, 30 Mei 2011

Permasalahan Trafficking Wanita

Memperjuangkan UU pemberantasan “trafficking” dari pengalaman perempuan
RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang saat ini berada pada urutan ke-9 Prolegnas di DPR. RUU ini merupakan inisiatif pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan pada tahun 2002. Pada tahun yang sama, mantan presiden Megawati Sukarnoputri mengeluarkan Keppres RI No. 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAN-P3A). Mantan presiden Megawati Sukarnoputri juga telah menerbitkan Amanat Presiden untuk mengajukan RUU ini ke DPR. Pada tanggal 7 Maret 2005, Komisi VIII DPR telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, Aisyah, Muslimat NU, Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia dan Solidaritas Perempuan, untuk memperoleh masukan dalam rangka Pembahasan Penyusunan RUU tentang Trafficking.

Tentu saja ada banyak hal yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut, terutama mengingat bahwa setidaknya sejak beberapa tahun terakhir, sejumlah organisasi perempuan dan anak telah bekerja memerangi trafficking, termasuk mendorong lahirnya UU Anti Trafficking di Indonesia. Namun setidaknya terdapat beberapa point kritis berkenaan dengan RUU yang ada saat ini, antara lain: (1) belum adanya kejelasan mengenai posisi saksi korban, korban bukan saksi, dan saksi bukan korban untuk mendapatkan hak perlindungan korban dan saksi; (2) belum diaturnya kekebalan korban dari penuntutan untuk perbuatan yang dilakukan selama proses perdagangan orang. Misalnya, bagaimana jika korban melakukan tindak kekerasan atau pengrusakan, sebagai bentuk perlawanannya dari tindak kejahatan trafficking; (3) belum diaturnya larangan atas pemerilcsaan riwayat pribadi korban sebelum peristiwa-peristiwa yang berujung pada perdagangan seharusnya dimasukkan; (4) belum ditegaskannya perlindungan bagi korban secara komprehensif, termasuk tempat tinggal, layanan konseling, informasi tentang hukum, bantuan material, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, hingga kerahasiaan identitas; (5) belum diaturnya mengenai kemungkinan korban memperoleh status penduduk sementara di Indonesia, sehingga tidak menghalangi korban dalam memperoleh kompensasi melalui pengadilan; (7) belum diaturnya jaminan bahwa korban yang diperdagangkan ke Indonesia hanya dapat dipulangkan secara sukarela, termasuk mereka yang tidak memiliki kewarganegaraan atau dokumen akibat trafficking; (8) belum adanya ketentuan khusus untuk korban anak; (9) belum jelasnya pemidanaan terhadap sindikat trafficking yang berkedok badan hukum tertentu.

Sejumlah hal di atas sesungguhnya menunjukkan kompleksitas persoalan trafficking dan karenanya semakin mendesak untuk diatur dalam suatu UU. Di lapangan, pengalaman bekerja dalam isu trafficking mengantarkan saya pada fakta bahwa persoalan ini tidak semudah yang bisa kita bayangkan. Di tingkat pencegahan, trafficking berkaitan erat dengan konteks ekonomi politik sosial budaya patriarkis—seperti yang telah saya paparkan di bagian pertama tulisan ini—mulai dari kemiskinan yang mencekik (khususnya di pedesaan), rendahnya tingkat pendidikan, hingga budaya yang mengobyekkan anak dan perempuan, seperti menganggap anak adalah “milik” orang tua atau bahwa anak perempuan adalah objek seksual yang bernilai ekonomis. Di tingkat penanganan kasus, sejumlah kerumitan kembali ditemui. Sebagai contoh, sebagian aparat penegak hukum dan aparat pemerintah sering mempertanyakan mengenai consent atau persetujuan korban trafficking. Salah seorang peserta lokakarya pernah mengatakan, “Bagaimana ya, Bu. Kalau dia sendiri (korbannya) mau, lantas kita mau apa?” Hal lain, sebagian aparat penegak hukum dan aparat pemerintah mempertanyakan mengenai “kedewasaan” korban. Seorang peserta pernah mengatakan pada saya, “Ya meskipun umur si korban di bawah 18 tahun, tapi kalau sudah tahu gituan, sudah kawin, berarti sudah bukan anak-anak lagi dong.”

Ada pula aparat penegak hukum, aparat pemerintah, dan anggota masyarakat, yang masih menggunakan standar moralitas yang bias dalam memandang persoalan trafficking. Sebagai contoh, kenyataan bahwa korban trafficking pernah melakukan hubungan seksual sebelumnya (tidak “perawan”/tidak “gadis”) umumnya dijadikan standard moral bahwa perempuan tersebut bukan perempuan “baik-baik” dan dengan demikian kasusnya dicurigai bukan trafficking. Dalam hal perlindungan dan pemulihan korban, jelas masih sangat terbengkalai. Hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus menjamin adanya perlindungan dan pemulihan pada korban trafficking.

Implikasi dari kondisi ini mengerucut pada ketidakadilan dan pengabaian hak-hak korban trafficking. Lebih ironisnya, persoalan ini juga berimplikasi pada kemungkinan terjadinya kriminalisasi terhadap korban. Sehingga kondisi yang dialami korban adalah menjadi “pelaku” atas penderintaan yang dialaminya. 1ni pula yang sering mengakibatkan korban cenderung takut melaporkan kasusnya, jika mereka dengan susah payah berhasil lepas dari jeratan sindikat trafficking. Mengingat pengalaman di atas, proses pembuatan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang seyogyanya memperhatikan: pertanta, kemendesakan lahirnya UU ini terkait dengan lemahnya instrumen hukum nasional yang dimiliki Indonesia untuk menangkap kompleksitas persoalan trafficking, sementara korban terus berjatuhan. Meskipun sejak lahirnya UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mengenai penjualan anak dan pemaksaan hubungan seksual terhadap anak untuk tujuan kotnersil atau tujuan tertentu lainnya, telah diatur, tetap saja belum mampu menangkap kompleksitas persoalan trafficking. Apalagi hanya dengan menggunakan pasal 297 KUHP.

Semangat Protokol Palermo sudah semestinya mewarnai secara utuh UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sedang digodok. Sebagai contoh, Pasal 3 Protokol ini (mengenai definisi) menekankan: pertanta, diabaikannya consent atau persetujuan dari korban trafficking; kedua, adanya pengakuan pada korban dan dengan demikian kepada korban dilekatkan sejumlah hak yang wajib dipenuhi oleh negara; ketiga, adanya pengakuan pada kerentanan anak terhadap trafficking dan dengan demikian kepada anak wajib diberikan perlakukan khusus. Kedua, semangat dan substansi UU ini semestinya diletakkan dalam kerangka perlindungan dan penegakan hak-hak korban trafficking, khususnya perempuan dan anak. Cara pandang yang keliru dalam melihat persoalan trafficking hams diluruskan, sehingga tidak mereduksi makna sesungguhnya penghapusan trafficking, apalagi hanya menjadi persoalan moralitas semu. Untuk itu, jelas bahwa trafficking mesti dikembalikan pada persoalan pelanggaran HAM, khususnya perempuan dan anak. Kepada korban dilekatkan sejumlah hak, termasuk tempat tinggal, layanan konseling, medis, informasi tentang hukum, bantuan material, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, hingga kerahasiaan identitas.

Ketiga, kewajiban negara. Adalah kewajiban negara untuk memastikan dilakukannya langkah-langkah dan tindakan yang tepat dalam melakukan pencegahan, pembuatan peraturan perundang-undangan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan pada korban. Untuk itu, posisi negara (pemerintah) sebagai pemangku kewajiban dalam melindungi perempuan dan anak dari trafficking, haruslah termaktub dengan tegas dalam UU ini.

Untuk bahan makalah bisa baca informasi mengatasi permasalahan trafficking wanita dan anak di sini:
http:// www.bkkbn.go.id/Webs/DetailBerita.php?MyID=1499
http://www.eska.or.id/index.php?option=com_contentatask=viewEtid=i22Et Itemid=

Cara Menghilangkan Jerawat Pada Wajah

Jerawat biasa terjadi pada setiap orang terutama di masa remaja. Jerawat dapat memalukan juga menyakitkan. Jerawat pada wajah perlu dihilangkan karena dapat mengurangi rasa percaya diri. Wajah sehat tanpa jerawat?

Jerawat bisa timbul dari banyak hal, namun kehadirannya bisa dikendalikan. Tentu saja Anda harus merubah kebiasaan dan melakukan sedikit usaha ekstra untuk menghindari munculnya jerawat.

Pada artikel ini akan dijelaskan bagaimana cara menghilangkan jerawat pada wajah baik cara menghilangkan jerawat batu ataupun jerawat biasa yang ada di wajah. Cara menghilangkan jerawat yang aman adalah secara tradisional. Jika kita menggunakan penghilang jerawat berbahan kimia terkadang membuat iritasi pada wajah.

Cara menghilangkan jerawat memang perlu diperhatikan guna mengembalikan kecantikan pada wajah anda. Wajah cantik menjadi idaman setiap wanita. Oleh karena itu kita butuh cara merawat wajah dan mengetahui bagaimana cara mengatasi masalah yana ada pada wajah anda.

Cara menghilangkan jerawat dapat dilakukan secara tradisional ataupun modern. Cara menghilangkan jerawat secara tradisional salah satunya adalah dengan rajin mencuci muka, sedangkan cara modern menghilangkan jerawat adalah dengan menggunakan teknologi atau peralatan canggih dari dokter.

Beberapa cara menghilangkan jerawat :

1. Rajin mencuci muka. Tapi jangan asal cuci muka. Basuh juga bagian leher dan jidat setidaknya 2 kali seminggu. Pijat wajah Anda dengan gerakan memutar dan basuh menggunakan air hangat.

2. Tambahkan juga obat jerawat. Anda mungkin harus mencoba beberapa macam obat sebelum akhirnya menemukan produk yang cocok dengan kulit wajah. Biasanya produk ini dipasarkan dengan kemasan dan harga yang berfariasi. Ingat! Mahal tak menjamin produk tersebut cocok dan bisa mengatasi masalah jerawat Anda.

3. Berhati-hati dengan penggunaan produk kecantikan. Hanya gunakan make-up, pelembab atau tabir matahari hanya yang tanpa minyak. Biasanya jika tertulis “nonacnegenic” atau “noncomedogenic” di label keterangan, produk tersebut lebih baik.

4. Saat mengenakan produk untuk rambut, usahakan jangan sampai kena ke wajah. Tutupi wajah Anda dengan handuk saat menggunakan minyak rambut, hairspray atau mousse. Setelah selesai mandi, jangan lupa kembali bilas wajah Anda untuk menghilangkan kemungkinan bekas shampo atau conditioner tertinggal di wajah.

5. Jangan sampai keringat, bakteri dan kotoran menempel di wajah. ikat rambut anda saat panas dan hindari memakai topi dan kaca mata.

6. Sebaiknya Anda coba temui dokter ahli. kulit jika jerawat Anda mulai mempengaruhi percaya diri Anda. Dokter bisa memberikan saran obat terbaik dan bagaimana pemakaian paling efektik.

7. Ubah pola diet Anda. Makan coklat, permen dan makanan berminyak dapat merubah gestur kulit Anda. Batasi asupan junk food, dapatkan lebih banyak vitamin dan ganti lifestyle Anda agar lebih sehat. tidur yang teratur, dan jangan biarkan tubuh kekurangan cairan.

Cara menghilangkan jerawat melalui tips seperti diatas aman bagi kesehatan dan tidak akan menyebabkan toksin bagi tubuh anda. Tidak sama halnya dengan cara menghilangkan jerawat menggunakan bahan kimia, bahan kimia terkadang mampu menyebabkan iritasi yang berkepanjangan. Cara menghilangkan jerawat berbahan kimia perlu diwaspadai terkadang dalam produk penghilang jerawat yang kita gunakan mengandung merkuri (raksa) dan formalin yang berbahaya bagi kesehatan kulit tubuh kita. Jangan sampai keinginan menghilangkan jerawat di wajah justru merusak kecantikan wajah anda. Gunakanlah cara menghilangkan jerawat yang aman bagi wajah anda.

Penggunaan Bahasa Inggris Dalam Dunia Komputer

computer terms

Many computer terms are based on English terms. The fact is what helps the international community to work together well. Because not everyone has a fairly extensive knowledge of English, some of the terms translated into each language. This happens usually with the most general terms.
For example, the term can be translated mouse mouse in Indonesian or Maus in German. Many professionals choose to use a mixture of terms from their language and English language when discussing computers.

Translation

Translation terms Internet and computers often remains difficult for linguists themselves because [[computer science]] and the Internet is a new technology that continuously developing and creating new terms that had not previously been known in the science of [[linguistics]]. It is therefore not a direct translation of a term rarely feels awkward to say or write. For example, the term''cookies''feels awkward when translated as'bread' in the Indonesian language. Translator-interpreter must try sesetia possible with its original meaning by not making an equivalent term which will not be used by users who are familiar with the term in another language.

Many of the terms Internet and a computer that has a long history of making sense of the word actually blurred, as an example is the famous brand names that are often taken from the vocabulary of the language in which the company is located. Thus, the terms that have been mixed with the culture and history of a nation will be increasingly difficult to translate into a completely different culture and no history of the internet and computers the same length. For example, in this case is the term''desktop''absolutely nothing to do with the 'table' or 'surface' in Indonesian.

Kamis, 26 Mei 2011

Lomba Menulis Kisah Nyata Dunia Maya

ikutan YUuukk....

Teman.... Banyak sekali kejutan di dunia maya, bukan sedikit para artis bisa terkenal ke seluruh Indonesia bahkan Internasional melalui dunia maya. Di era berkembangnya komunikasi virtual dan jejaring sosial, yang saya sebut dunia maya ini. Virus pun dapat menyebar cepat dengan menyalahgunakan pertemanan dan kepercayaan. Tak usah mencari contoh jauh-jauh karena saya sendiri pernah mengalami menjadi korban di dunia maya.


Baiklah tidak perlu panjang lebar. Dunia maya adalah segalanya untuk sebagian orang termasuk saya. Untuk itu, saya pribadi akan mengadakan lomba menulis yang bertemakan 'Dunia Maya'. Seberapa pentingkah dunia maya untuk teman semua...? Dampak apa yang didapat di dunia nyata akibat dunia maya. Atau teman-teman punya pengalaman menarik di dunia maya entah itu pengalaman sedih sampai mengharu biru, kesal karena ditipu, lucu, inspiratif, menemukan jodoh di dunia maya, buruan tulis kisah teman-teman untuk diikutkan lomba ini.


SYARAT-SYARAT LOMBA


1. Terbuka untuk umum, siapa saja boleh mengkuti kecuali anggota FLPHK

2. Harus punya blog, notes FB juga bisa

3. Naskah harus sesui dengan tema

4. Pengalaman fiktif / kisah nyata

5. Panjang tulisan bebas, panjang lebih bagus. (dapat nilai)

6. Bahasa EYD, boleh juga menggunakan bahasa gaul

7. Tulis naskah di blog / notes masing-masing peserta

8. Tempelkan link tulisan di bawah postingan ini.

9. Judul bebas, diawali tulisan "lomba dunia maya"


KETENTUAN PEMENANG


· Cerita sedih, pembaca dapat merasakan kesedihan yang teman rasakan

· Cerita lucu, pembaca ikut cekikikan (terutama saya)

· Cerita bahagia, pembaca dapat merasakan bahagia

· Cerita sukses, pembaca ikut merasa bangga

· Cerita kesal, pembaca ikut mengepalkan tinju


HADIAH

1. Pemenang Pertama : Uang senilai HK$ 300 dan buku "Surat Berdarah Untuk Presiden" sumbangan dari FLPHK (Forum Lingkar Pena Hong Kong) dan cendera mata dari Hong Kong

2. Pemenang Kedua : Uang senilai HK$ 200 Novel ''Ketika Tuhan Jatuh Cinta'' dan cendera mata dari Hong Kong

3. Pemenang Ketiga : Uang senilai HK$ 100 dan cendera mata dari Hong Kong

Catatan : Hadiah bisa bertambah (Nglirik teman penulis) kalau cerita teman-teman menarik, inyaaloh akan saya usahakan mencari penerbit untuk dibukukan.



DEWAN JURI


Segera menyusul ...

Mohon maaf jika ada kesalahan mengetik,*buru2 mumpung boss keluar* salam pena teman-teman.


****


Buat teman FB yang mau ikutan, dimohon link naskah tempelkan di alamat yang tertera di bawah ini.

Deadline tanggal 9 juli 2011Rhezza Levie Destruzzioze

http://putrilan9it.multiply.com/journal/item/185/Lomba_Menulis_Kisah_Nyata_Dunia_Maya