Cari

Rabu, 23 Maret 2011

10 Cara Usir Setres

Saat wanita stres (Foto: Corbis)


stres selalu mengintai Anda dimanapun dan kapanpun. Penyebabnya bisa dikarenakan faktor psikis dan juga fisik.
Stres bagi kebanyakan orang seperti sebuah momok yang menghantui kehidupan. Kehadirannya kerap tak diundang dan bisa menyerang kapan saja. Faktor gaya hidup dan juga rutinitas yang membelenggu keseharian kerap melahirkan stres tanpa kita duga. Jika sudah terlanjur terserang stres, ini dia cara untuk mengusirnya, seperti dilansir Idiva.
Ubah suasana
Ketika stres merasuk pikiran Anda, tempatkan diri Anda dalam lingkungan yang berbeda selama lima sampai 10 menit. Jika Anda terbiasa membaca atau mengetik di atas meja, sesekali  pindahlah ke bangku luar. Pengaturan suasana baru dapat membangkitkan indera Anda dan mengusir stres Anda karena rangsangan baru yang Anda hadirkan.
Mulai olahraga
Mulailah latihan fisik dengan gerakan ringan seperti meloncat-loncat atau mengibaskan tangan untuk membuat rileks tubuh. Aktivitas fisik dapat memberikan kesegaran dan mencegah Anda dari energi negatif. Bernafaslah perlahan dan mendalam guna mencegah datangnya stres yang luar biasa.
Menuliskannya
Mulailah menulis jurnal yang menuangkan beberapa pikiran yang mengganggu Anda. Kemudian tuliskan pula tindakan yang dapat membantu Anda mengatasi beban masalah tersebut. Cara ini sangat efektif mengusir stres yang menyerang secara tiba-tiba.
Pelihara rasa humor
Tertawalah setidaknya sekali sehari, bahkan kalau bisa sesering yang Anda bisa. Studi menunjukkan bahwa penderita sakit kronis pun dapat terminimalisir penyakitnya dengan tertawa beberapa kali dalam sehari.
Jalan-jalan
Berjalan-jalan walau hanya lima menit akan membuat pembaruan pada pikiran Anda serta menjadikan pernafasan Anda lebih berirama. Tak hanya itu, pikiran Anda pun jadi terasa lebih jernih. Agar lebih maksimal, ayunkan lengan Anda bolak balik dan tarik nafas panjang untuk meningkatkan energi. Ini adalah salah satu latihan untuk mencegah stres.

Hentikan semua kegiatan
Bila Anda mulai merasa stres, hentikan apa yang Anda lakukan dan habiskan waktu beberapa menit untuk bernafas dalam-dalam.
Katakan tidak untuk apa aktifitas yang tidak penting
Turunkan tuntutan Anda dan menempatkan diri sendiri pada pelataran kenyamanan guna mengurangi stres. Jangan menerima semua tawaran kegiatan yang memang tidak diperlukan dan Anda pun tak memiliki cukup waktu untuk melakukannya.

Jaga beban tugas di pagi hari
Biasanya di pagi hari ketika Anda masih segar, ini adalah waktu terbaik untuk melakukan proyek-proyek yang membutuhkan konsentrasi penuh. Jadi, lihatlah proyek besar yang sedang Anda jalani dan lakukan  serangkaian langkah untuk menyelesaikan tugas satu per satu.
Sisakan tiga jam setiap pekan untuk Anda sendiri
Jangan biarkan orang lain mencuri waktu dan privasi Anda. Gunakan sisa waktu tersebut untuk menjalankan hobi Anda, misalnya dengan membaca sebuah buku yang Anda inginkan dan tak sempat Anda baca selama ini.
Hiduplah untuk hari ini
Jangan hidup untuk masa lalu dan justru mengkhawatirkan tentang masa depan. Nikmatilah hidup yang sedang terlewati saat ini dengan sebaik-baiknya. Ini adalah resep jitu terhindar dari stres yang akut.

penjelasan dan definisi negara,bangsa,warga negara dan penduduk.


 

NEGARA

Negara memiliki 2 pengertian diantara nya sebagai berikut:

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer,ekonomi,sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Selain itu juga Negara sendiri juga berasal dari bahasa sangsakerta “NAGARI” atau “NAGARA” yang berarti kota.selain itu juga pengertian Negara juga dapat di definisikan oleh para ahli sebagai:

Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal

Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

syarat-syarat Negara:

1.terdapatnya penduduk didaerah tersebut.
2.terdapatnya suatu tempat yang tetap untuk para penduduknya yang disebut WILAYAH.
3.adanya seorang pemimpin untuk memimpin sebuah Negara tersebut didalam sebuah daerah nya yang disebut PEMERINTAH.
4.kedaulatan
5.adanya pengakuan dari Negara-negara lain meliputi 2 macam yaitu:

1.pengakuan de jure
Pengakuan terhadap suatu Negara baru yang sesuai dengan hokum internasional

2.pengakauan de facto
Pengakuan berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang telah memiliki unsur konstitusi.

Tugas pokok negara:

1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

Tujuan Negara:

Negara bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan bagi rakyatnya.dan menerut para ahli NEGARA bertujuan sebagai berikut:

1.mencapai perdamaian dunia
2.menjamin hak dan kebebasan manusia
3.membentuk kekuasaan Negara.

Fungsi Negara:
Berfungsi agar sebuah Negara dadapat mencapai cita-cita dan harapan sesuai dengan tujuan dari Negara tersebut,diantaranya:
1.fungsi keamanan dan ketertiban
2.fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
3.funsi pertahanan

berdasarkan beberapa definisi dan penjelasan tersebut, dapat dikatakan bahwa negara merupakan:
1. suatu organisasi kekuasaan yang teratur;
2. kekuasaannya bersifat memaksa dan monopoli;
3. suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat; dan
4. persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan negara.

Bangsa

Bangsa merupakan sejumlah orang yang dipersatukan karena persamaan cita-cita den keinginan untuk bernegara maupun yang lainnya dan Menurut para ahli pengertian bangsa:

1.Ernest Renan
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan hidup bersama atau hasrat bersatu dengan perasaan setia kawan yang agung,memiliki persamaan sejarah masa lampau,dan persamaan cita-cita.

2.F.ratzel
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat untuk bersatu.

3.Otto bauer
Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter.

4.jalobsen dan lipman
Bangsa adalah kesatuan budaya dan suatu kesatuan politik.

5.Hans kohn
Terbentuknya bangsa akibat dari adanya persamaan keturunan,wilayah,bahasa,adat-istiadat,kesamaan politik,perasaan,dan berbagai macam jenis agama.

Unsur-unsur terbentuknya bangsa

1.adanya persamaan cita-cita
2.memiliki persamaan sejarah
3.adanya persamaan budaya,adat istiadat,dan karakter
4.adanya persamaan tempat tinggal
5.adanya persamaan menempati wilayah yang sama.


WARGA NEGARA

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik dan juga dapat dibilang sesorang atau penduduk negara yang telah disahkan oleh UU sebagai warga negara.

Dinegara kita terdapatnya asas untuk menentukan kewarganegaraan seseorang diantaranya sebagai berikut:

• Ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

• Ius soli (law of the soil) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.

Selain itu juga terdapat unsur yang menentukan kewarganegaraan diantaranya:

-Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis)
-Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli)
-Unsur pewarganegaraan (Naturalisasi) dgn syarat dan prosedur yg berlainan antara satu negara dengan negara lain.

Hak dan kewajiban sebagai warga Negara indonesia:

a.Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.memajukan kesejahteraan umum
c.mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.turut menjaga ketertiban dan perdamaian dunia.


Penduduk

Pengertian penduduk hampir sama dengan warga Negara,penduduk merupakan warga negara Indonesia atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua diantaranya:

1. Orang yang tinggal di daerah tersebut
2. Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut asalkan orang tersebut memiliki surat resmi untuk tinggal di daerah tersebut.

Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu Demografi. Berbagai aspek perilaku menusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi, dan geografi. Demografi banyak digunakan dalam pemasaran, yang berhubungan erat dengan unit-unit ekonmi, seperti pengecer hingga pelanggan potensial. :

1 Kepadatan penduduk
2 Piramida penduduk
3 Pengendalian jumlah penduduk
4 Penurunan jumlah penduduk
5 Transfer penduduk
6 Ledakan penduduk
7 Penduduk dunia
8 Referensi
9 Pranala luar

Jadi penduduk dalam artian sosiologi berarti kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.

Sumber:

-Drs.sri murtono,M.Pd,Drs.hassan Suryono,M.Pd.,S.H.,M.H.,Martiyono ,S.Pd.2006.pendidikan kewarganegaraan SMP kelas IX:Erlangga.Jakarta

-Drs.hasyim.M.2006.pendidikan kewarganegaraan SMA kelas X:Yudisthira.Jakarta

-http://id.wikipedia.org/wiki/Penduduk

Pengertian Bangsa dan Negara

A. Pengertian Bangsa dan Negara

Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:

1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.

Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk mencapai tujuan bersama.
Kranenburg menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Sementara George Jellinek menyatakab bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Teori Terjadinya Negara
Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut:

b) Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan.
c) Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki. Kalimat Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa (by the grace of god) menunjuk ke arah teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
d) Teori Perjanjian, negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social) menurut ajaran Rousseau perjanjiandapat juga terjadi antara pemerintah negara penjajah dengan rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
e) Teori Penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara.
Selain itu suatu negara dapat pula terjadi karena:
1) Pemberontakan terhadap negara lain yang menjajah, seperti Amerika Serikat terhadap Inggris pada tahun 1776-1783.
2) Peleburan (fusi) antara beberapa negara menjadi satu negara baru, misalnya Jerman bersatu pada tahun 1871.
3) Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/pemerintahannya diduduki/dikuasai oleh bangsa/negara lain, misalnya Liberia
4) Suatu daerah tertentu melepaskan diri dari yang tadinya menguasainya dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara baru (misalnya Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945).

B. Bentuk Negara

Menurut teori-teori modern, bentuk negara yang terpenting ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).

1. Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.

Dalam negara Kesatuan pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sistem sentralisasi (segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah-daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom.
Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat
b. Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat.
c. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam.
2. Negara Srikat (Federasi) ialah suatu negara yang merupakan gabungan beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dan negara serikat itu.

C. Tujuan Negara
Secara umum ada dua tujuan negara yaitu 1) negara penjaga malam, yaitu bahwa tujuan negara adalah melindungi /menjaga keamanan rakyatnya, 2) negara kesejahteraan (welfarestaats) yaitu bahwa tujuan negara bukan semata-mata menjaga keamanan rakyatnya tapi juga ikut mensejahterakan rakyatnya tersebut.

D. Tujuan Negara RI

Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara RI adalah:
1. Melindungi seluruh dan segenap bangsa Indonesia
2. Mencerdaskan kehidupan bangsa
3. Memajukan kesejahteraan umum
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia

E. Pengertian Warga Negara dan Penduduk

Pengertian warga negara menunjukkan keanggotaan seseorang dari institusi politik yang namanya negara. Ia sebagai subyek sekaligusobjek dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu seorang warga negara senantiasa berinteraksi dengan negara, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya. Menurut
Pasal 26 ayat 1 bahwa “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
Perkataan “asli” di atas mengandung syarat biologis bahwa asal usul atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan. Dengan demikian penentuan keaslian bisa didasarkan atas tiga alternatif, yaitu:
a) turunan atau pertalian darah (geneologis)
b) ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial)
c) turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis-territorial)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat 2 UUD 1945).
Dalam ketentuan UU No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara, pasal 14 ayat 1 dinyatakan “Penduduk Negara Indonesia ialah tiap-tiap orang yang bertempat kedudukan di dalam daerah negara Indonesia selama 1 tahun berturut-turut. Dengan demikian WNA dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika yang bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun berturut-turut. Pasal 13 UU No. 3 tahun 1946 disebutkan “bahwa barang siapa bukan warga negara Indonesia ialah orang asing”.
Yulianus S, dkk (1984) dalam KBBI, mengartikan Rakyat adalah orang-orang yang bernaung di bawah pemerintah tertentu. Sedangkan Hazairin (1983) dalam Demokrasi Pancasila mengartikan Rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya.
Perbedaan antara rakyat dan Bangsa adalah bahwa Rakyat lebih menunjukkan ikatan/hubungan politis yaitu sebagai sekelompok orang yang dikuasai/diperintah oleh suatu penguasa/pemerintahan tertentu, sedangkan Bangsa merupakan ikatan yang berdasarkan ikatan yang berdasarkan biologis, kultur, territorial, dan historis. Sehingga satu bangsa dimungkinkan milik beberapa negara. Misalnya, bangsa Arab terpecah-pecah dalam berbagai negara seperti dalam wadah negara Irak, Iran, Yaman, dan saudi Arabia. Dengan demikian dalam diri seorang warga negara ada peran sebagai rakyat dan sebagai bangsa.

F. Asas-asas Kewarganegaraan

Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, yaitu:
1. Karena kelahiran
Yaitu kewarganegaraan diperoleh karena kelahiran berdasarkan keturunan.
2. karena pengangkatan
Anak atau orang asing yang diangkat dapat diberikan status kewarganegaraan orang tua yang mengangkatnya.
3. karena permohonan
Yang dimaksud adalah permohonan menjadi WNI terutama diperuntukkan bagi anak di luar perkawinan dan kepada anak keturunan asing yang menjadi penduduk negara atau lahir dari seorang penduduk negara.
4. karena pewarganegaraan
Apabila menjadi WNI karena permohonan diperuntukkan bagi anak, maka menjadi WNI karena pewarganegaraan diperuntukkan bagi orang asing yang sudah dewasa. Ada dua cara pewarganegaraan yaitu pewarganegaraan biasa atau permohonan orang yang ingin menjadi WNI dan pewarganegaraan atas keinginan pemerintah. Cara yang kedua ini dasar pertimbangannya karena dianggap telah berjasa terhadap RI selayaknya diwarganegarakan. Sedangkan cara yang pertama (pewarganegaraan biasa) ada beberapa syarat, yaitu:
1) Sudah berumur 21 tahun
2) Lahir dalam wilayah RI atau bertempat tinggal di daerah itu selama 5 tahun berturut-turut atau selama 10 tahun secara tidak berturut-turut.
3) Surat permohonan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas materai kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemohon yang harus dilengkapi surat-surat sbb:
a) Salinan sah akte kelahiran/surat kenal lahir pemohon
b) Surat keterangan kewarganegaraan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Imigrasi atau Kantor Imigrasi Daerah Setempat yang menyatakan bahwa pemohon bertempat tinggal secara sah di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
c) Salinan sah Surat Tanda Melapor Diri (STMD)
d) Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian setempat
e) Salinan sah akte perkawinan dan surat persetujuan isteri (bagi yang sudah menikah) atau salinan sah akte perceraian/kematian suami atau surat keterangan sah yang menyatakan bahwa wanita pemohon pewarganegaraan benar-benar tidak terikat dalam perkawinan.
f) Surat keterangan kesehatan dari dokter
g) Bukti pembayaran uang pewarganegaraan dari Kas Negara/ Pos/ Perwakilan RI
h) Surat keterangan bermata pencaharian tetap dari pejabat peerintah sekurang-kurangnya Camat
i) Surat keterangan dari perwakilan negara asal atau surat bukti bahwa setelah memperoleh kewarganegaraan RI, pemohon tidak mempunyai kewarganegaraan lain, dan khusus bagi warga negara RRC cukup melampirkan surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asal yang ditandatangani pemohon.
j) Surat tanda pembayaran ongkos administrasi pengadilan negeri
k) Pas foto
5. Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
Maksudnya bahwa dalam perkawinan kedua mempelai sedapat-dapatnya mempunyai kewarganegaraan yang sama (asas kesatuan kewarganegaraan). Namun apabila hal itu menimbulkan bipatride atau apatride, maka asas kesatuan kewarganegaraan dilepaskan.
6. Karena turut Ayah atau Ibunya
Anak yang belum dewasa turut memperoleh kewarganegaraan RI dengan ayahnya atau Ibunya (apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaam dengan ayahnya).
7. Karena Pernyataan
Maksudnya seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang WNI memproleh kewarganegaraan RI, apabila dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, atau diam-diam saja dalam waktu tersebut dan suaminya tidak menyatakan keterangan melepaskan kewarganegaraan.
Cara Kehilangan Kewarganegaraan
Seorang yang telah menjadi WNI tidaklah bersifat permanen/tetap, dapat saja sewaktu-waktu kehilangan kewarganegaraan RI. Berdasarkan Pasal 17 UU No. 62 Tahun 1958 seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan RI karena:
1. Memperoleh kewarganegaraan asing
2. Tidak melepaskan kewarganegaraan lain
3. Diakui oleh orang asing sebagai anaknya
4. Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya
5. Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Menteri Kehakiman dan HAM
6. Masuk dinas militer atau dinas negara asing tanpa izin dari Menteri Kehakiman dan HAM
7. Bersumpah atau berjanji setia kepada negara asing
8. Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan negara asing
9. mempunyai paspor negara asing
10. Selama 5 tahun berturut-turut tinggal di negara asing dengan tidak menyatakan keinginan tetap menjadi WNI.

G. Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.
Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1. Hak untuk memilih/memberikan suara
2. hak kebebasan berbicara
3. Hak kebebasan pers
4. hak kebebasan beragama
5. Hak kebebasan bergerak
6. Hak kebebasan berkumpul
7. hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum
Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak-hak individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic rights)
Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities) (CCE, 1994: 37).Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain:
1) melaksanakan aturan hukum
2) menghargai orang lain
3) memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
4) melakukan kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan tugas-tugasnya
5) melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah nasional
6) memberikan suara dalam suatu pemilihan
7) membayar pajakmenjadi saksi di pengadilan
9) bersedia untuk mengikuti wajib militer, dsb..

PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA



WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN

Warga negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggungjawab dan hubungan timbal balik terhadap negara. seseorang yang di akui sebagai warga negara dalam suatu negara harus di tentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut.
  • Dasar hukum yang mengatur warga negara
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang di sahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain misalnya; orang peranakan Belanda, peranakan Arab, cina dll yang bertempat (menetap) di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga Negara Republik Indonesia.
Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No.22/1958, dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Menurut pasal 4 UU RI No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, terdapat ketentuan baru mengenai warga Negara RI. misalnya; sebelum UU ini berlaku, perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA, maka anak yang lahir akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun sekarang kewarganegaraannya tidak berbeda ( tetap menjadi WNI), adapun ketentuan menjadi WNI berdasarkan UU tersebut adalah sebagai berikut;
  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNA dan ibu WNI
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberikan kewarganrgaraan kepada anak tsb
  6. Anaka yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI dan jika ayahnya WNA maka harus disertai pengakuan dari ayahnya.
  7. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya WNI
  8. Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
Peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku di Indonesia, dapat di golongkan berdasarkan periode/masa sebagai berikut;
  • Pada masa pemerintahan Hindia-Belanda
Oleh karena Hindia Belanda bukan merupakan suatu negara, maka tanah air Indonesia dalam zaman Hindia Belanda tidak mempunyai kewarganegaraan. Menurut peraturan Hindia Belanda (Indische Staatsregeling tahun 1927), penghuni atau penduduk tanah air Indonesia, yang bukan orang asing disebut kawulanegara Belanda yang dapat dibagi atas 3 golongan Sbb;
  1. Golongan Eropa;
  2. Golongan Timur asing;
  3. Golongan Bumi Putera.
  • Setelah proklamasi Kemerdekaan RI 1945
Peraturan perundangan kewarganegaraan Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 1945 adalah sebagai berikut;
  1. UU RI No. 3 tahun 1946, tentang kewarganegaraan Indonesia
  2. KMB 27 Desember 1949 ( kewarganegaraan menurut hasil perundingan KMB antara RI dengan Belanda)
  3. UU no. 62 tahun 1958, tentang penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC
  4. UU No. 4 tahu 1969, tentang pencabutan UU No. 2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi
  5. UU No. 3 tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No. 62 tahun 1958
  • Pada masa sekarang
Adapun UU yang mengatur tentang kewarganegaraan RI yang baru, yaitu UU RI No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.

Senin, 14 Maret 2011

Dampak Wanita sebagai perokok aktif




Bukan suatu rahasia lagi bahwa merokok adalah suatu kebiasaan yang dapat membahayakan bagi kesehatan karena dapat memicu berbagai macam penyakit yang mengakibatkan kematian, baik perokok pasif maupun yang aktif. Dan sayangnya, masih banyak orang di luar sana yang memilih untuk menghisapnya.
Di dalam asap rokok sendiri terdapt 4.000 zat kimia yang sangat berbahaya untuk kesehatan, dua di antaranya nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik (bahan-bahan yang dapat menyebabkan kanker). Perilaku merokok untuk sebagian orang merupakan perilaku yang dapat di tolerir. Hal dilihat dai berbagai aspek kehidupan sehari-hari di lingkungan rumah, kantor, kampus, bus, maupun di sudut-sudut jalan raya. Hampir setiap hari kita dapat menjumpai orang yang sedang merokok, dan lebih parahnya lagi orang-orang disekitarnya seringkali tidak peduli. Hal ini sangat memprihatinkan bukan? Apalagi perilaku merokok bukan dari kalangan pria saja, tapi sudah merembet ke kalangan wanita. Lihat saja banyak fakta yang membuktikan seputar wanita yang merokok di Amerika yang meninggal akibat kanker paru-paru, ada juga wanita yang sedang hamil mengalami resiko keguguran, kelahiran mati, prematur, dan bayi lahir dengan berat badan yang rendah. Wanita biasanya menderita penyakit jantung lebih lambat daripada pria, namun tidak begitu halnya jika wanita merokok. Faktanya wanita perokok akan menderita serangan jantung lebih cepat 12 tahun daripada wanita yang tidak merokok. Hal ini terkait hormon terpenting wanita yaitu estrogen.
 Pada masa remaja dan usia produktif, hormon ini melindungi wanita dari penyakit jantung. Estrogen juga meningkatkan kolesterol baik dalam tubuh dan juga membantu menjaga peredaran darah, sehingga mencegah penyumbatan pada pembuluh darah yang beresiko memicu serangan jantung.
Wanita perokok mempunyai risiko terhadap kanker mulut, faring, laring (pita suara), esophagus, pankreas, ginjal, kandung kemih, leher rahim khususnya kanker paru-paru lebih tinggi dibandingkan laki-laki perokok. Jika dibandingkan laki-laki perokok, wanita perokok lebih sulit melepaskan ketergantungan terhadap rokok seperti nikotin. Wanita bisa saja melepaskan diri dari rokok tapi perlu banyak dukungan psikologis untuk mewujudkannya. 

Survei peneliti tentang perilaku merokok pada wanita :Berdasarkan penelitian yang dilakukan Mayo Clinic di Rochester, Minnesota, Wanita lebih banyak membutuhkan bantuan dan dukungan jika ingin berhenti merokok. Peneliti menyatakan, wanita bisa saja melepaskan diri dari rokok tetapi perlu lebih banyak dukungan psikologis untuk mewujudkannya.
Menurut Dr. Ivana T. Croghan, peneliti Mayo Clinic, dari sisi psikologis wanita lebih dekat dengan sifat mudah depresi, sensitif, dan mudah marah. Perasaan-perasaan itu akan menyebabkan wanita perokok akan terus mengambil sebatang rokok, sebatang rokok, dan terus-menerus jika dihinggapi perasaan itu.
Emosi memang sangat berpengaruh untuk memicu seseorang menjadi seorang perokok. Dr. Ivana T. Croghan mengatakan, dukungan secara emosional, baik dilakukan oleh psikolog maupun orang-orang sekitar dapat menjadi “alat” untuk melepaskan seorang wanita dari rokok ketimbang menggunakan obat-obat medis.
Ternyata lebih banyak kerugiannya kan daripada keuntungannya? Terutama buat cewe nih..
Mungkin bagi sebagian orang akan berpikir, “eh, lo bisa nulis kayak gini karena lo ga pernah ngerokok!”
Iya, saya memang bukan seorang perokok. dan mungkin juga ga ngerti alasan-alasan apa yang membuat kalian ngerokok. Yang pasti dalam tulisan saya ini, saya cuma berusaha membuka mata kalian lebar-lebar tentang pengaruh buruk merokok terutama buat para wanita.

Patah Hati, Gimana Sembuhnya ??






Hampir setiap orang barangkali pernah mengalami yang namanya patah hati, mulai dari putus cinta dengan kekasih, kehilangan seseorang yang dicintai karena meninggal dunia, sampai pada cinta yang bertepuk sebelah tangan.

Ya, tidak ada yang mengatakan patah hati itu persoalan mudah. Namun, jika hal tersebut dibiarkan berlarut-larut maka tidak baik juga. Beberapa penelitian mengemukakan, patah hati bukan hanya membuat seseorang menderita secara mental, melainkan juga secara fisik.

Perasaan depresi, kesepian, dan kesedihan yang mendalam dapat memicu masalah kesehatan seperti penyakit jantung. Oleh karena itu, jangan pernah membiarkan diri tenggelam dalam patah hati berkepanjangan. Lebih baik, obati hati yang terluka itu dengan beberapa jurus berikut ini:

Menumpahkan emosi

Tarik diri sejenak untuk menyepi ke suatu tempat yang jauh dari orang-orang dan segala hingar bingar. Ciptakan suasana di mana Anda merasa benar-benar nyaman dan dapat menikmati kesendirian, tanpa ada seorang pun yang bisa mengganggu. Dengan demikian, semua emosi yang selama ini menumpuk dan berkarat di hati bisa ditumpahkan.

Bebaskan diri untuk menangis atau melakukan berbagai hal lain sebagai pelampiasan rasa patah hati Anda, selama tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Menahan perasaan sakit di dada hanya akan membuat segala hal menjadi bertambah parah, dan menghambat proses penyembuhan.

Berbagi perasaan

Tidak ada salahnya menceritakan perasaan terdalam kepada orang-orang terdekat yang peduli dengan Anda. Selain hati menjadi lebih lega, mereka juga dapat memberikan berbagai opini atau masukan yang berguna. Sahabat perempuan dan ibu barangkali menjadi tempat bersandar yang paling tepat, karena dapat membuat Anda merasa nyaman.

Akan tetapi, boleh juga meminta pandangan dari lawan jenis. Misalnya, dengan berkonsultasi pada saudara/teman laki-laki Anda.

Menghilangkan memori

Tidak ada gunanya membiarkan diri terbelenggu masa lalu. Agar bisa melangkah maju dan meneruskan hidup, Anda perlu melupakan berbagai kenangan manis maupun pahit, yang berpotensi membuat luka di hati terasa lebih menggigit.

Hapus semua jejak yang ia tinggalkan dalam memori dengan menyingkirkan berbagai hal yang bisa mengingatkan Anda padanya, mulai dari foto-foto, hadiah-hadiah, sampai berbagai pesan sms, email, dan lain sebagainya.

Menikmati kesendirian

Tidak perlu terburu-buru menjalin kisah cinta baru. Lebih baik menikmati kehidupan lajang dengan melakukan berbagai aktivitas seru yang selama ini tidak sempat dilakukan. Bebaskan jiwa Anda dan raih setiap kesempatan yang lewat di depan Anda.

Sekali-kali, asyik juga menjadi solo backpacker dan bertualang mengunjungi berbagai tempat unik. Jika cukup berani, coba melakukan olahraga ekstrim yang dapat memacu adrenalin, misalnya bungee jumping. Selain semangat menjadi lebih terpacu, Anda pun bebas berteriak sekencang-kencangnya membuang serpihan perasaan sembari meloncat terjun.

Membuka hati

Setelah luka di hati terobati, tiba saatnya untuk membuka kembali perasaan yang selama ini sempat terkunci. Jadikan kegagalan di masa lalu sebagai pelajaran bagi Anda untuk membangun hubungan baru yang jauh lebih baik.

Tidak perlu merasa trauma akan melakukan kesalahan yang sama. Sebab, sama seperti bagian tubuh lainnya, hati pun memiliki otot. Semakin sering ditempa, maka otot hati akan semakin kuat. Jadi, tak usah ragu membuka lembaran kisah baru!

10 Ciri-ciri Cowok Kalau Lagi Bokek





1. Stay at home
Tiba-tiba cowok betah di rumah. Daripada mereka harus keluar rumah saat tak berduit, lebih baik si cowok menghabiskan waktu untuk tidur dan bersantai di rumah. Bebas biaya cuy ...

2. Kencan hemat
Menonton DVD di rumah bisa menjadi pilihannya untuk kencan. Hanya perlu menyiapkan beberapa keping DVD dan makanan kecil. Simpel dan praktis.

3. Makan murmer
Kalo biasanya cowok sering memanjakan ceweknya dengan mengajak makan di resto-resto mewah, kali ini ke resto murah meriah. Kalo mau, si cewek bisa gantian mentraktirnya. Wah, bisa membuat si cowok tambah sayang nih

4. Langsung pulang
Habis menjemput ceweknya dari kantor langsung mengajak pulang. Padahal biasanya cowok selalu cari-cari cara untuk berduaan. “Sebenarnya sih aku masih pengen sama-sama. Tapi badan rasanya agak capek nih. Enggak papa kan ya kalau kita langsung pulang aja.” Hmmm ...

5. No Kado
Biasanya cowok tak pernah absen memberi hadiah di hari ulang tahun ceweknya atau hari-hari istimewa lainnya. Tapi kali ini si cowok hanya memberikan ucapan selamat tanpa hadiah. Alasannya, “Aku belum nemu hadiah yang pas buat kamu. Sabar ya!!!.”

6. Menghindari Mall
Si cowok kelihatan tidak tenang atau menghindari ajakan ke mall. Ia mungkin takut bila si cewek menodongnya untuk membelikan sesuatu ...

7. Kencan Tak Biasa
Tak seperti biasanya, cowok mengajak anda mengunjungi tempat-tempat wisata seperti museum atau kebun binatang sebagai pilihan tempat kencan, kantong aman, pacaran lancar ...

8. Hanya Menemani
“Maaf, aku sudah makan, aku temani kamu saja ya?” Itulah jawabannya ketika cowok mengajak ceweknya makan di luar. Dengan kata “menemani : berarti tak ada keharusan baginya untuk membayar.

9. SMS Only
Kalau biasanya si cowok rajin menelepon, kali ini yang akan dilakukannya adalah menyapa ceweknya melalui SMS. Lebih murah pastinya.

10. Mobil Ngadat
Tanpa ditanya, si cowok bercerita soal mobilnya yang “bermasalah” ... “Bisa jalan sih, tapi kok ada bunyi-bunyi enggak jelas di mesinnya. Takutnya kenapa-napa di jalan nih,” begitulah alasannya. Masalah sebenarnya mungkin si cowok cuma sedang berhemat bensin lantaran bokek.. hehehe….

Buat ladies ... adakah cowo kalian seperti demikian?

Selingkuh Di Facebook !!





Judulnya emang nyeremin dan menyesakkan dada bahkan mungkin bikin emosi atau malah senyum-senyum sendiri teringat pengalaman pribadi? entahlah. Judul ini terinspirasi kisah seseorang pada saya.

Waktu itu sebelum libur semester, saya dan teman-teman di ajak makan-makan, yah untuk mempererat tali silaturahmi gitu lah. Pas makan tiba-tiba terjadi obrolan. Karena umur saya yang paling muda, maka saya hanya bisa mendengarkan saja obrolan orang-orang dewasa tersebut, he he. Kurang lebih obrolannya seperti ini:


“Bu XXX nanya2 ke saya waktu itu, benarkah suaminya punya selingkuhan di FB? wah seru pokoknya,”

“Pak YYY juga gitu kok, ngerasa slama ini dibohongi istrinya, coz kayaknya istrinya punya selingkuhan deh di FB dan itu adalah mantan pacarnya dulu,”

Dan ceritapun berlanjut seputar masalah perselingkuhan dengan media FACEBOOK.

Lalu bagaimana dengan saya????????Sebenarnya udah lumayan banyak dengar cerita tentang masalah perselingkuhan di FB, dimulai dari ketemu temen lama yg ternyata adalah cem-cem an nya dulu (baca: pacar), trus sok sok kaget gitu, dengan menulis kata seperti ini

Wiiiiiiiiihhhh Sari (sebut sj namanya Sari) Sneng deh bs ketemu di sini, gmn? jd nkh sm itu? wah jadi keinget masa2 indah kita bla bla bla…..

Trus yang namanya Sari tentu sj kaget plus dadanya berdesir-desir, yah namanya juga pernah suka, jadi wajar lah kalau sengatan listrik itu masih ada

eh iy, gmn kbrmu? dah pny istri? bla bla bla

Dan percakapan itupun diteruskan hingga dunia nyata, dst dst dst.

Tapi jangan berburuk sangka lho ya, karena ini bukan saya, ini hanya contoh saja .

Kalau saya pribadi, awalnya tak terlalu ngeh sm yang namanya FB, jangankan FB, FS aja baru punya thn 2009 pas nikah, melas banget kan? Emang gak gaul blas kok. He2. Alasannya males aja. Itu aja alasannya, dan gak ada alasan lain. Begitu pula suami saya, dia malah parah banget, kalau bukan karena dipaksa dan sedikit “diintimidasi” dengan rayuan dia gak akan punya FS ato FB. Ya AlLah di dunia yang se-modern ini kok ya ada dua makhluk aneh ya, he he.

Setelah sy “nyemplung” (pny FB), saya merasakan manfaatnya. Bener lho, slain bisa silaturahmi dengan teman2 tentunya, saya juga mendapatkan banyak ilmu melalui group yg saya ikuti. Inilah yg paling saya sukai. Tiap hari sy selalu dikirimi semacam “materi kuliah” dari group yg saya ikuti (dengan tema2: agama, psikologi, perempuan, penulisan, info lomba, cerita hikmah, kisah kehidupan, cerita lucu, dll). Kalau masalah games di FB seperti yang banyak diikuti oleh teman2, saya gak tertarik coz gambarnya kecil2, he2 emang orang aneh .

Alhamdulillah sih, saya gak pernah punya pikiran aneh2 (smoga dijaga hingga nanti…aminnnn). Smua teman2 saya diketahui oleh suami saya, bahkan password sy pun suami tahu. Yah bukan berarti suami seperti pak “polisi” gitu , tp saya gak ada masalah kok emang, coz emang gak ada yang perlu disembunyikan. Begitu pula sebaliknya. Jadi hingga detik ini, FB bagi kami sungguh menyenangkan . Kalau toh ada yg menganggap FB tidak baik, yah sebenarnya jangan salahkan FB nya, tp salahkan orangnya, coz FB kan cm benda mati.

Yah, sekedar berbagi aja, moga2 sedikit berguna, bagi yang mo nambahi ya silahkan. Tips aman bagi pasutri muda yg pengen ber FB ria , yaitu (berdasarkan apa yg sy n suami lakukan):

1.Suami tahu apa nama password istri , begitu pula sebaliknya

2.Profile Picture nya yah diusahakan tidak mengundang, misalnya pakai pakaian seksi he2. Boleh jd PC nya adlh foto anak (bagi yg sudah punya anak), foto pas sama suami, foto nikah, foto rame2, etc. yang penting gak “mengundang”

3.Kalau ada “message”2 “aneh” segera lapor polisi, ups maksudnya kasih tau dengan nada bercanda pd pasangan, intinya jangan membuat pasangan “panas” tp juga jangan “keenakan” dg message2 yg bisa menghancurkan (baca: iseng, menggoda, atau merayu) , biasanya yang sering jadi korban dibeginikan adalah cewek

4.Kalau suami nanya “ini siapa Mama?”, jawablah dengan jujur walau sebenarnya rada2 menyakitkan misalnya “Ehm…itu….itu yg dulu pernah suka sm Mama Pa, tp skrg dah nikah kok, bener” atau “O yg ganteng ini ya Pa, aduuuhhhhh mama juga kaget pa, itu kan dulu mantan mama” (wahhhhhhh kalau yg kedua ini bakalan jadi “rame” apalagi kalau suaminya possesif) he2…

5.Luruskan niat sebelum ber- FB, misalnya FB untuk: berbisnis di dunia maya, mencari saudara yang hilang mungkin (he2), mencari teman2 lama (membangun hubungan kembali), mencari ilmu, dll yg penting jangan cari yg tidak2

Itu dulu tuk sementara. Smoga bisa saling mengingatkan ya . Pasangan adalah amanah, smoga bisa saling menjaga coz nanti akan dipertanggungjawabkan di alam “sana”. Amin. Hanya Allah Se-baik2nya Pelindung.